You need to enable javaScript to run this app.

Layanan

  • Rabu, 03 Desember 2025
  • Administrator
  • 0 komentar

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO

NOMOR 57 TAHUN 2025

TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO

TAHUN 2025

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO

Menimbang

a.       bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan pernerintah sesuai dengan asas umum penyelengaraan pemerintahan yang baik dan mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Boalemo maka perlu disusun standar pelayanan publik;

b.      bahwa nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan dipandang mampu melaksanakan tugas;

c.       bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah

Mengingat

1.      Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8    

2.      Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 168);

3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata

4.      Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851 

5.      Peraturan Menteri Agama Nomer 66 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomer 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomer 2101

6.      Keputusan Menteri Agama Nomer 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama.

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO TAHUN 2022

KESATU

:

Menetapkan Standar Pelayanan pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

KEDUA

:

Tugas Pelayanan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan pelayanan konsultasi;

 

KETIGA

:

Keputusan ini berłaku pada tanggał ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan.

 

 

           

Ditetapkan di Paguyaman

Pada Tanggal 17 Mei 2025

Kepala MTsN 2 Boalemo

   

Afrianto Mole, S.Pd.I, M.Pd

 

 

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO

  1. PENDAHULUAN

Dalam rangka mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Boalemo dan dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan, maka perlu dibuat Standar Pelayanan yang akan digunakan sebagai acuan dalam penilaian pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

  1. MAKLUMAT LAYANAN PUBLIK

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"

 

  • VISI DAN MISI LAYANAN PUBLIK
    1. Visi Pelayanan Publik MTsN 2 Boalemo:

Mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terciptanya lingkungan madrasah yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan kepuasan masyarakat.

  1. Misi Pelayanan Publik MTsN 2 Boalemo:
    1. Menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada seluruh pemangku kepentingan madrasah dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme.
    2. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pelayanan untuk memudahkan akses informasi dan meningkatkan efisiensi layanan.
    3. Meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan dan pegawai melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan, agar mampu memberikan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    4. Membangun sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan sumber daya madrasah, serta terbuka terhadap kritik dan saran.
    5. Memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang responsif dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah.

 

  1. STANDAR PELAYANAAN

Standar pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Boalemo adalah sebagai berikut:

  1. Standar Pelavanan EMIS
  2. Standar Pelayanan Surat Masuk dan Keluar
  3. Standar Pelayanan Informasi PPDB
  4. Standar Pelayanan Kepegawaian
  5. Standar Pelayanan pengaduan
  6. Standar Pelayanan Permohonan Legalisir

 

  1. STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOALEMO
  2. Standar Pelayanan EMIS

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.      Berkas data diri siswa MTsN 2 Bolemo

2.      Data isian formulir lapor diri siswa baru

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

1.      Siswa mengisi formulir lapor diri siswa baru

2.      Siswa baru menyerahkan fotocopy dan berkas data diri.

3.      Operator menarik data siswa baru dari sekolah asal di aplikasi EMIS

4.      Operator memvalidasi dan melengkapi data diri siswa di EMIS

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

5 menit per siswa

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Kelengkapan data diri siswa di EMİS

6.

Kompetensi Pelaksana

1.      Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan

2.      Mampu mengelola data dan berkas digital

3.      Mampu mengoperaşikan aplikasi EMİS

 

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional

 

Sarana dan Prasarana

1.      Perangkat Kompüter

2.      Koneksi Internet

3.      Formulir online (google form)

4.      Aplikasi EMİS

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

1.      Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

2.      Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

3.      Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085218514776

 

                       

  1. Standar Pelayanan Surat Maşuk dan Keluar

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.    Surat maşuk ditujukan kepada Kepala Madrasah

2.    Surat keıuar yang berisi:

a.       Nama instansi

b.      İsi surat

c.       Tempat, tanggal dan waktu

 

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

Surat Masuk

1.      Pengguna layanan menuju front office dengan tetap mematuhi protokol kesehatan

2.      Pengguna layanan menyampaikan surat ke petugas surat menyurat

3.      Petugas surat menyurat menerima surat yang ditujukan kepada Kepala Madrasah

4.      Petugas surat menyurat melakukan pencatatan surat masuk ke dalam agenda surat.

5.      Surat yang sudah diagendakan dinaikkan secara berjenjang ke Kepala Urusan Tata Usaha, Wakil Kepala, dan Kepala Madrasah (sesuai maksud surat) dan Pimpinan memberikan disposisi kemudian diserahkan kembali ke Petugas

6.      Petugas mencatat isi disposisi dan memberi kode surat sesuai tujuan disposisi.

7.      Petugas mendistribusikan surat ke bagian yang terkait

Surat Keluar

1.      Pengguna layanan membuat konsep surat

2.      Pihak yang bertanggung jawab memberikan persetujuan atas konsep tersebut

3.      Petugas surat menyurat melakukan pengetikan

4.      Petugas mencetak surat sebanyak 2 rangkap

5.      Kepala Madrasah menandatangani surat

6.      Petugas memberikan nomor surat, cap, dan mencatat di buku agenda surat

7.      Petugas melakukan pengarsipan surat

8.      Petugas mengirimkan Surat

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Jasa administrasi agendaris serta distribusi surat masuk

6.

Kompetensi Pelaksana

1.      Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan

2.      Memahami prosedur agendaris dan distribusi surat

 

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional.

 

Sarana dan Prasarana

1.      Jaringan Internet

2.      Ruang tunggu

3.      Meja

4.      Kursi

5.      Perangkat Komputer

6.      Printer

7.      ATK

8.      Buku agenda surat masuk

9.      Buku agenda surat keluar

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

1.      Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

2.      Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

3.      Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085161401395

 

 

 

 

  1. Standar Pelayanan Informasi PPDB

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Orang tua atau wali całon peserta didik baru

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

1.      Prosedur     Pengguna layanan menuju Front Office dan menyampaikan keperluannya

2.      Petugas mengarahkan Pengguna Layanan ke petugas informasi PPDB

3.      Petugas menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan Pengguna Layanan terkait PPDB

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai keperluan Pengguna Layanan

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Informasi PPDB

6.

Kompetensi Pelaksana

Memahami mekanisme PPDB MTsN 2 Boalemo

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional.

 

Sarana dan Prasarana

Jaringan Internet

Ruang tunggu ber-AC

Meja

Kursi

Perangkat Komputer

Brosur PPDB terbaru

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 082187505729

 

 

  1. Standar Pelayanan Kepegawaian

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Pendidik di MTsN 2 Boalemo baik PNS maupun non-PNS

Tenaga Kependidikan di MTsN 2 Boalemo baik PNS maupun nonPNS

 

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

1.      Masuk ke ruang kantor Tata Usaha MTsN 2 Boalemo

2.      Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang membutuhkan pelayanan kepegawaian menghubungi petugas Kepegawaian di kantor TU

3.      Pendidik atau Tenaga Kependidikan membawa persyaratan dan berkas yang dibutuhkan

4.      Petugas Kepegawaian memproses sesuai kebutuhan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 jam

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Berkas kepegawaian sesuai yang dibutuhkan pegawai

6.

Kompetensi Pelaksana

1.      Memahami tugas dan fungsi Kepegawaian

2.      Memahami persyaratan dan aturan Kepegawaian

3.      Melayani kebutuhan pegawai dengan cepat dan menyenangkan

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan profesional.

 

Sarana dan Prasarana

Jaringan Internet

Ruang tunggu ber-AC

Meja

Kursi

Perangkat Komputer

Form data diri

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085161401395

 

  1. Standar Pelayanan Pengaduan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Siswa/Wali Siswa/Tetangga sekitar madrasah yang mempunyai keluhan tentang layanan di

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

1.      Siswa/Wali Siswa/Tetangga sekitar madrasah yang mempunyai keluhan tentang layanan MTsN 2 Boalemo mengadukan keluhannya bias melalui:

a.       Datang langsung ke MTsN 2 Boalemo

b.      Dapat pula disampaikan melaJui Nomor WA pelayanan pengaduan; 082187505729

c.       Siswa/Wali Siswa/Tetangga sekitar madrasah yang mempunyai keluhan

d.      Pengaduan dilakukan dengan sopan dan beretika

e.       Pihak yang mengadukan melampirkan atau menunjukkan identitas diri

f.        Menyebutkan permasalahan yang dikeluhkan atau aduan denga baik

3.

Jangka Waktu Pelayanan

15 menit

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Memenuhi pelayanan atau produk sesuai dengan aduan yang dikeluhkan.

6.

Kompetensi Pelaksana

1.    Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan

2.    Memahami sistem administrasi dan standar pelayanan di MAN 2 Kudus.

3.    Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen yang dibutuhkan

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan profesional.

 

Sarana dan Prasarana

Jaringan Internet

Ruang tunggu

Meja

Kursi

ATK

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 082187505729

 

  1. Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Pemohon legalisasi ljazah asli Fotocopy ijazah

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

Pemohon menuju front Office

Pemohon mengisi bükü tamu

Pemohon mengajukan legalisir Ijazah

Petugas legalisir memeriksa keaslian Ijazah dan memeriksa salinan berkas

Pemohon mengisi Form Legalisasi

Pemohon menyerahkan form legalisir kepada petugas pelayanan

Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan TU untuk mendapatkan pengesahan

Petugas mengajukan Kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan tanda tangan

Kepala Madrasah menandatangani şalinan ljazah

Kepala madrasah mengembalikan kepada petugas

Petugas Memberikan hasil legalisir kepada pemohon

Pemohon menerima Legalisasi ijazah dan menandatangani pengambilan di Bükü Legalisasi

3.

Jangka Waktu Pelayanan

20 menit

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Legalisir Ijazah

6.

Kompetensi Pelaksana

1.     Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan

2.     Memahami persyaratan dan ketentuan legalisasi.

3.     Memahami dan memiliki ketelitian di dalam megecek dokuman legalisasi yang dibutuhkan.

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertibi jujur, dan professional,

 

Sarana dan Prasarana

Jaringan Internet

Ruang tunggu

Meja

Kursi

ATK

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085161401395

 

 

 

  1. Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Siswa yang mengajukan permohonan surat keterangan atau surat rekomendasi

2.

Sistem Mekanisme, Prosedur

1.      Masuk ke ruang kantor Tata Usaha

2.      Pemohon mengisi buku tamu

3.      Pemohon mengisi Form Data Diri

4.      Pemohon menyerahkan Permohonan Surat Keterangan atau

5.      Rekomendasi Siswa kepada petugas pelayanan surat menyurat

6.      Petugas membuat Surat Keterangan Siswa atau Surat Rekomendasi

7.      Petugas menyerahkan Surat Keterangan Siswa atau Surat

Rekomendasi kepada Kepala Urusan TU untuk dicek dan diparaf Kepala Urusan TU mengecek dan memaraf surat keterangan siswa atau rekomendasi

8.      Kepala Urusan TU mengembalikan Surat Keterangan Siswa atau

Rekomendasi kepada petugas surat menyurat

9.      Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Siswa atau Rekomendasi kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani

10.  Kepala Madrasah Menandatangani surat keterangan siswa atau rekomendasi

11.  Kepala Madrasah menyerahkan kepada Pelaksana

12.  Pengadministrasi Umum untuk distempel dan diberi nomor surat Keluar

13.  Petugas administrasi mengarsip dan memberikan surat Keterangan/ rekomendasi kepada Pernohon

14.  Pernohon menerima surat keterangan atau rekomendasi dan mengisi buku pengambilan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

20 menit

4.

Biaya

Tidak dipungut biaya

5.

Prodük Pelayanan

Surat keterangan atau rekornendasi

6.

Kompetensi Pelaksana

1.      Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan

2.      Memahami persyaratan permohonan surat keterangan dan rekomendasi

3.      Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen

4.      Perilaku Pelaksana Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan profesşional.

 

 

Perilaku Pelaksana

Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertibi jujur, dan professional,

 

Sarana dan Prasarana

Jaringan Internet

Ruang tunggu

Komputer

Meja

Kursi

ATK

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Maşukan

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas.

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui media sosial madrasah

Aduan, saran, dan maşukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085161401395

 

  1. PENUTUP

Demikian Standar Pelayanan ini dibuat dengan harapan mampu untuk mewujudkan system penyelenggaraan pemerintah sesuai azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Kepala MTsN 2 Boalemo

 

Afrianto Mole, S.Pd.I, M.Pd

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

AFRIANTO MOLE, S.Pd.I, M.Pd

- Kepala Madrasah -

Assalaamu Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh   Bismillahirrahmaanirrahiim Alhamdulillah, Puji Syukur dipanjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang dianugerahkan…

Berlangganan